Visa Progresif Umrah Dicabut, Asosiasi Harap Travel Tak Naikkan Biaya Tinggi

Posted on

Liputan6.com, Surabaya – Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut visa progresif umrah. Akan tetapi, Arab Saudi menerbitkan aturan baru yakni biaya pengajuan visa umrah dengan government fee sebesar 300 riyal atau setara Rp 1,2 juta.

Biaya tersebut berlaku bagi setiap calon jemaah umrah yang ingin mengurus visa, baik yang pertama kali maupun berikutnya. Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut otomatis biaya umrah akan naik.

“Paling utama kita ucapkan terima kasih pada kerajaan Saudi Arabia yang telah menghapuskan visa progresif pada jamaah umroh, yang berangkat berulang sebesar 2000 riyal setara Rp 7,8 juta,” terang Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji & Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jatim, Moh Sofyan Arif, Kamis,  12 September 2019.

Sofyan menuturkan, untuk masyarakat yang ingin umrah ada pemberlakuan biaya yang umum di internasional yakni government fee atau pembebanan biaya visa. Biaya government fee untuk pengurusan visa umrah sebesar 300 riyal untuk semua kunjungan ke Arab Saudi.

“Tidak hanya umrah, tapi juga termasuk bisnis. Khusus umrah secara sistem akan muncul dengan rinci biaya-biaya kurang lebih 491 riyal untuk pengurusan visa umrah. Jadi kalau ada kenaikan bukan harga paket yang naik di travel-travel, tapi dampak dari pemberlakukan government fee,” paparnya.

Namun, yang harus menjadi catatan untuk travel tidak boleh dijadikan kesempatan menaikkan harga biaya umrah dengan tinggi. Travel boleh menaikkan biaya umrah dengan kenaikan wajar.

“Jangan dibuat aji mumpung naiknya harga. Kenaikan yang wajar maksimal di angka Rp 2 juta. Kasihan jemaah jika naiknya tinggi. Keberangkatan umrah sendiri di Jatim paling awal Oktober atau akhir September,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *